Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, perempuan berusia 17 sampai 45 tahun rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menyikapi hal tersebut, Silmy menyebut, pihak Imigrasi melakukan pemindaian atau profiling secara mendalam ketika perempuan pada rentang usia tersebut membuat paspor untuk pertama kalinya.
"Mereka biasanya mengaku melakukan wisata, melakukan kunjungan keluarga. Nah ini kita dalami," kata Silmy kepada awak media di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).
"Supaya jangan sampai mereka menjadi korban, jadi antisipasi ini. Ini berdasarkan statistik," tambahnya.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syakirun Ni'amÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ