Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan aturan terkait pajak natura.
Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 itu sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Secara garis besar, pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau karyawan.
Ketentuan itu diberlakukan pemerintah dengan pertimbangan mengurangi beban pajak perusahaan dan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawainya.
Selain itu, pajak natura diterapkan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.
Lantas, apa saja fasilitas karyawan yang dikenakan pajak?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Nonlinearity - Trout Recording
#PajakNatura #JernihkanHarapan
Baca berita selengkapnya di artikel berikut:
https://money.kompas.com/read/2023/07/11/132321026/mengenal-pajak-natura-ini-daftar-fasilitas-karyawan-yang-kena-pajak-dan-yang?page=2