Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Selain Gaji, Fasilitas Karyawan seperti Rumah dan Kendaraan Juga Kena Pajak

Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan aturan terkait pajak natura.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 itu sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Secara garis besar, pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau karyawan.

Ketentuan itu diberlakukan pemerintah dengan pertimbangan mengurangi beban pajak perusahaan dan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawainya.

Selain itu, pajak natura diterapkan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.

Lantas, apa saja fasilitas karyawan yang dikenakan pajak?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rully R. Ramli

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Nonlinearity - Trout Recording

#PajakNatura #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://money.kompas.com/read/2023/07/11/132321026/mengenal-pajak-natura-ini-daftar-fasilitas-karyawan-yang-kena-pajak-dan-yang?page=2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com