Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base receiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Ketut mengatakan Maqdir dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan terkait adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo itu.
"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Akan tetapi kami tetap menunggu kehadiran beliau secara sukarela sampai jam 8 malam," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (10/7/2023).
Ketut mengatakan bahwa pihaknya tak mau adanya rumor yang beredar di masyarakat terkait pengembalian uang korupsi itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MaqdirIsmail #KorupsiBTS4GKominfo #JernihkanHarapan