Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Panggil Maqdir Ismail soal Kembalikan Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base receiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.


Ketut mengatakan Maqdir dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan terkait adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo itu.


"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Akan tetapi kami tetap menunggu kehadiran beliau secara sukarela sampai jam 8 malam," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (10/7/2023).


Ketut mengatakan bahwa pihaknya tak mau adanya rumor yang beredar di masyarakat terkait pengembalian uang korupsi itu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#MaqdirIsmail #KorupsiBTS4GKominfo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com