Kuasa hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate membacakan eksepsi di PN Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Eksepsi ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan paket infrastruktur pendukung Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Dalam dakwaannya, kuasa hukum Plate menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara cermat.
Disebutkan pula, kesalahan terdakwa dalam surat dakwaan tidak didasarkan pada fakta dan bertentangan dengan hasil penyidikan.
Sebelumnya, Plate telah menjalani sidang perdana perkara ini pada pekan lalu, Selasa (27/6/2023). Saat itu, sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #JernihkanHarapan