Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Jonni alias Apin BK (42). Harta yang diperoleh pada April-Agustus 2022 disita untuk negara karena terbukti merupakan hasil pencucian uang dari perjudian. Sementara harta lainnya yang sudah sempat disita dikembalikan karena dinilai tidak terkait perjudian.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023). Apin yang mendengarkan putusan melalui video konferensi sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Mengadili, menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian, kata Dahlan saat membacakan putusan.
Dahlan mengatakan, Apin BK juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar dengan mata uang asing, mengubah bentuk, dan membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil perjudian.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dica Septhian Herlambang
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: KC5 - 404
#ApinBK #JudiOnline #JernihkanHarapan