Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bandar Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Jonni alias Apin BK (42). Harta yang diperoleh pada April-Agustus 2022 disita untuk negara karena terbukti merupakan hasil pencucian uang dari perjudian. Sementara harta lainnya yang sudah sempat disita dikembalikan karena dinilai tidak terkait perjudian.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023). Apin yang mendengarkan putusan melalui video konferensi sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Mengadili, menyatakan terdakwa Jonni alias Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki permuatan perjudian, kata Dahlan saat membacakan putusan.

Dahlan mengatakan, Apin BK juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar dengan mata uang asing, mengubah bentuk, dan membawa ke luar negeri harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil perjudian.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Dica Septhian Herlambang

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: KC5 - 404

#ApinBK #JudiOnline #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau