Kepala Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Desa akan mengatur agar uang purnatugas kepala desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Supratman mengatakan, tunjangan purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.
Kemudian, besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.
Diketahui, poin revisi UU Desa soal tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#Kades #BalegDPR #OnLocation #JernihkanHarapan