Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun dari APBD di Revisi UU Desa

Kepala Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Desa akan mengatur agar uang purnatugas kepala desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Supratman mengatakan, tunjangan purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.


Kemudian, besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.


Diketahui, poin revisi UU Desa soal tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#Kades #BalegDPR #OnLocation #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau