Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan ketua umum parpol dibatasi menjadi dua periode.
Masinton mengatakan, setiap partai politik mempunyai karateristik hingga anggaran dasar yang berbeda-beda. Sehingga ia meminta MK tidak perlu mencampuri urusan organisasi parpol.
"Jadi itu nggak perlu diatur, negara nggak perlu jauh mengatur mekanisme organisasi parpol, dan kemudian itu implikasinya juga panjang," ucap Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #PDIP #MK #MasintonPasaribu