Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menkominfo Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun dalam Korupsi BTS

27 Juni 2023, 12:47 WIB

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.


Dakwaan korupsi Plate itu terkait dengan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.


Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).


Diketahui, Plate diadili bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #Kemenkominfo

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke