Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mantan Menkominfo Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun dalam Korupsi BTS

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.


Dakwaan korupsi Plate itu terkait dengan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.


Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).


Diketahui, Plate diadili bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #Kemenkominfo

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau