Mantan Menkominfo Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun dalam Korupsi BTS
Kompas
Kompas.com - 27/06/2023, 12:47 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Dakwaan korupsi Plate itu terkait dengan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).
Diketahui, Plate diadili bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Dakwaan korupsi Plate itu terkait dengan pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).
Diketahui, Plate diadili bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #JohnnyGPlate #KorupsiBTS4G #Kemenkominfo