Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah masa jabatan ketua umum partai politik adalah hal yang aneh.
Sebab menurutnya, masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kewenangan dari internal partai. Selain itu, sumber pembiayaan partai sebesar 90 persen berasal dari partai itu sendiri bukan dari negara. Oleh karena itu Habibur mengatakan negara tidak dapat ikut campur dalam penentuan masa jabatan ketua umum.
Diketahui, pihak yang menggugat adalah warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim mereka meminta masa jabatan ketum partai politik hanya 2 periode.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#MasaJabatanKetumParpol #Gerindra #OnLocation #JernihkanHarapan