Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Gerindra soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah masa jabatan ketua umum partai politik adalah hal yang aneh.


Sebab menurutnya, masa jabatan ketua umum partai politik merupakan kewenangan dari internal partai. Selain itu, sumber pembiayaan partai sebesar 90 persen berasal dari partai itu sendiri bukan dari negara. Oleh karena itu Habibur mengatakan negara tidak dapat ikut campur dalam penentuan masa jabatan ketua umum.


Diketahui, pihak yang menggugat adalah warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim mereka meminta masa jabatan ketum partai politik hanya 2 periode.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#MasaJabatanKetumParpol #Gerindra #OnLocation #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau