Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Majelis Hakim menerima permohonan tersebut usai mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe.Â
Pembataran penahanan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan