Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dibantarkan, Lukas Enembe Ditahan Sembari Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.


Majelis Hakim menerima permohonan tersebut usai mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe. 


Pembataran penahanan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.


Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau