Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan bahwa plat RF nantinya akan dihapus mulai Oktober 2023.
Yusri mengungkapkan pihaknya membuat aturan baru terkait plat RF yang sering digunakan oleh warga sipil. Ia mengatakan bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) setingkat Polda sudah tidak bisa mengajukan plat khusus seperti RF dan plat rahasia.
"Saya tertibkan mulai bulan sepuluh tahun 2023, sudah tidak boleh lagi polda-polda atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus dan nomor rahasia," kata Yusri di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (22/6/2023).
Yusri mengatakan bahwa saat ini yang bisa mendapatkan nomor pelat khusus dan rahasia hanya TNI, Polri dan kementerian atau instansi terkait dengan jabatan eselon satu dan eselon dua.
Mereka harus mengajukan permohonan pelat khusus atau rahasia ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Setelah Baintelkam menyetujui permohonan tersebut, Korlantas Polri baru mengeluarkan pelat khusus dan rahasia.
Yusri menegaskan jika masih ada pelat RF yang berkeliaran di jalan dan tahun berlakunya melewati tahun 2023, maka diindikasikan palsu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #PelatRF #KorlantasPolri