Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Akan Hentikan Penggunaan Pelat RF Mulai Oktober 2023

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan bahwa plat RF nantinya akan dihapus mulai Oktober 2023.


Yusri mengungkapkan pihaknya membuat aturan baru terkait plat RF yang sering digunakan oleh warga sipil. Ia mengatakan bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) setingkat Polda sudah tidak bisa mengajukan plat khusus seperti RF dan plat rahasia.


"Saya tertibkan mulai bulan sepuluh tahun 2023, sudah tidak boleh lagi polda-polda atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus dan nomor rahasia," kata Yusri di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (22/6/2023).


Yusri mengatakan bahwa saat ini yang bisa mendapatkan nomor pelat khusus dan rahasia hanya TNI, Polri dan kementerian atau instansi terkait dengan jabatan eselon satu dan eselon dua.


Mereka harus mengajukan permohonan pelat khusus atau rahasia ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Setelah Baintelkam menyetujui permohonan tersebut, Korlantas Polri baru mengeluarkan pelat khusus dan rahasia.


Yusri menegaskan jika masih ada pelat RF yang berkeliaran di jalan dan tahun berlakunya melewati tahun 2023, maka diindikasikan palsu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #PelatRF #KorlantasPolri

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau