Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menanggapi surat keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa korupsi Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, dalam surat keberatan, Lukas membantah bahwa ia berjudi dan terima suap senilai Rp 46,8 miliar. Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan keluhan sakit yang dideritanya selama ini.
Jaksa menilai, Lukas dan kuasa hukumnya tidak sabar melakukan pembelaan diri dalam eksepsinya yang seharusnya dibacakan pada saat tahap pembelaan atau pleidoi.
Sebab, kata jaksa, eksepsi Lukas seharusnya hanya berfokus pada surat dakwaan saja.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Brooklyn and the Bridge-Nico Staf
#JernihkanHarapan #SidangLukasEnembe