Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan merespons hasil penyelidikan berbeda antara Dewas KPK dan Polda Metro Jaya terkait kasus kebocoran dokumen dugaan korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terkait kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik sehingga penyelidikan dihentikan.
Namun, Polda Metro Jaya masih terus melanjutkan penyelidikan kasus itu walau Dewas KPK tidak menemukan bukti.
Diketahui, pihak terlapor dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan ini adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Trimedya, Dewas KPK dan Polda Metro Jaya merupakan dua instansi yang berbeda sehingga tidak masalah apabila ada perbedaan penyelidikan.
Dewas KPK berfokus pada pelanggaran etik, sementara Polda Metro Jaya berfokus pada penegakan hukum.
Trimedya mengatakan, apabila kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dari Polda Metro Jaya maka sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan Trimedya saat ditemui di Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik:
#JernihkanHarapan #KebocoranDokumenKPK #FirliBahuri