Dalam pembuatan SIM nantinya akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat mengemudi. Meski syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, namun begitu belum diterapkan hingga sampai saat ini. Aturan tersebut juga telah tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan sejak 17 Februari 2023
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- https://youtu.be/KEPDVwbPwqE
- https://youtu.be/6M2PH3nQPSo
- https://youtu.be/JGO3Onnlwdw
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotifIndonesia #SekolahMengemudi #SertifikatMengemudi #PelatihanMengemudi #BelajarMobil #PembuatanSIM #AturanPembuatanSIM #HargaPembuatanSIM #SyaratPembutanSIM #SertifikasiSopir #Polisi #NewsOtomotif #AutoNews #Kompascom