Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bikin SIM Sekarang Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Ini Aturan Hukumnya

Dalam pembuatan SIM nantinya akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat mengemudi. Meski syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, namun begitu belum diterapkan hingga sampai saat ini. Aturan tersebut juga telah tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan sejak 17 Februari 2023


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/KEPDVwbPwqE


- https://youtu.be/6M2PH3nQPSo


- https://youtu.be/JGO3Onnlwdw



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotifIndonesia #SekolahMengemudi #SertifikatMengemudi #PelatihanMengemudi #BelajarMobil #PembuatanSIM #AturanPembuatanSIM #HargaPembuatanSIM #SyaratPembutanSIM #SertifikasiSopir #Polisi #NewsOtomotif #AutoNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com