Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review yang bisa mengubah sistem pemilu legislatif 2024 menjadi proporsional tertutup.
Awiek mengatakan sebelum MK mengeluarkan putusan, para calon legislatif belum bisa menjalankan proses pemilu dengan maksimal karena dibayangi dengan kekhawatiran berubahnya sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Oleh karena itu, PPP menghormati putusan MK yang dinilai tidak menyulitkan peserta pemilu.
Diketahui, MK menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Dengan begitu, pemilu legislatif tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, YOI
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#Demokrat #PemiluProporsionalTerbuka #MK #OnLocation #JernihMemilih #JernihkanHarapan