Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PPP Harap Putusan MK soal Sistem Pemilu Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review yang bisa mengubah sistem pemilu legislatif 2024 menjadi proporsional tertutup.


Awiek mengatakan sebelum MK mengeluarkan putusan, para calon legislatif belum bisa menjalankan proses pemilu dengan maksimal karena dibayangi dengan kekhawatiran berubahnya sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Oleh karena itu, PPP menghormati putusan MK yang dinilai tidak menyulitkan peserta pemilu.


Diketahui, MK menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022. Dengan begitu, pemilu legislatif tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, YOI

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#Demokrat #PemiluProporsionalTerbuka #MK #OnLocation #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau