Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Kamis (15/6/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, ketiga korporasi itu antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.Â
"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," ujar Ketut saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis.
"Saya bacakan aja biar enggak salah ya yaitu Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," lanjutnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#kejaksaanagung #jernihkanharapan