Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas Group Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Kamis (15/6/2023).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, ketiga korporasi itu antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 


"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," ujar Ketut saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis.


"Saya bacakan aja biar enggak salah ya yaitu Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," lanjutnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#kejaksaanagung #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau