Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kemunculan bakal calon anggota legislatif DPR/ DPRD yang bersikap pragmatis sulit dihindari. Terlebih, apabila partai politik (parpol) juga bersikap serupa.
Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara terkait sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023).
Untuk itu, Saldi mengatakan, parpol seharusnya memiliki komitmen untuk mempertahankan kepentingan hingga cita-citanya guna menghindari masuknya bakal calon anggota DPR/ DPRD yang pragmatis.
Sebab, partai politik adalah lembaga yang menjadi pintu masuk bagi calon legislator. Pada akhirnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean, Irfan Kamil
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: HAM, FIR, LOL
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Periphery - Azam Ali
#MahkamahKonstitusi #MK #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/14235171/mk-sebut-pragmatisme-caleg-dipicu-parpol-yang-bersikap-sama