Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tolak Gugatan Ganti Sistem Pemilu, MK Singgung soal Pragmatisme Caleg

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kemunculan bakal calon anggota legislatif DPR/ DPRD yang bersikap pragmatis sulit dihindari. Terlebih, apabila partai politik (parpol) juga bersikap serupa.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara terkait sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023).

Untuk itu, Saldi mengatakan, parpol seharusnya memiliki komitmen untuk mempertahankan kepentingan hingga cita-citanya guna menghindari masuknya bakal calon anggota DPR/ DPRD yang pragmatis.

Sebab, partai politik adalah lembaga yang menjadi pintu masuk bagi calon legislator. Pada akhirnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Vitorio Mantalean, Irfan Kamil

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: HAM, FIR, LOL

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Periphery - Azam Ali

#MahkamahKonstitusi #MK #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/14235171/mk-sebut-pragmatisme-caleg-dipicu-parpol-yang-bersikap-sama

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau