Mahkamah Konstitusi memberi respons terkait keterangan fraksi PDI-P yang sebelumnya sempat dibacakan di sela penyampaian pandangan DPR RI, Kamis (26/1/2023).
MK justru tidak menerima dan mengabaikan penyampaian pandangan dari fraksi PDI-P.
Pasalnya, MK menilai pandangan tersebut merupakan pandangan fraksi bukan pernyataan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat. MK menyebut pandangan itu merupakan persoalan internal lembaga DPR.
Adapun pernyataan ini disampaikan daam sidang pemeriksaan terkait gugatan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023).
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ArteriaDahlan #MahkamahKonstitusi #Pemilu2024 #JernihkanHarapan