Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada banyak perkara serupa di Tanah Air layaknya kasus pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.
Dalam kasus Jusuf Hamka, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pemerintah harus membayar utang sebesar Rp 179,5 miliar itu. Sehubungan dengan itu, menteri keuangan sebelumnya Bambang Brodjonegoro pun sudah mengakui adanya utang tersebut.
Namun, pelunasan utang Jusuf Hamka tersendat akibat pergantian menteri. Pasalnya, dokumen pengusaha itu harus ditinjau kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Negara sudah pernah mengakui waktu jaman Pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangan waktu itu sudah tanda tangan mengaku punya utang. Tapi ganti menteri, suruh pelajari lagi dan sekarang macet, jelas Mahfud, Selasa (13/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: FIR
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#MahfudMD #JusufHamka #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L