Sebanyak delapan akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
Salah satu akademisi adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiariej yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).
Eksaminasi putusan (legal annotation) itu dilakukan untuk memberikan catatan secara detail sekaligus menguji isi putusan hakim maupun surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dari hasil eksaminasi, terdapat tujuh isu hukum terhadap putusan Ferdy Sambo.
Salah satunya menyebutkan, perbuatan Ferdy Sambo kurang tepat dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Menurut mereka dalam perkara Sambo, majelis hakim hanya memiliki satu keterangan saksi yakni Richard Eliezer.
Sementara, majelis eksaminator berpandangan putusan kurang tepat apabila hanya berdasar satu keterangan saksi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dimitri Quiny
Video Jurnalis: DEW, TAL
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Shadows - Anno Domini Beats
#FerdySambo #PutriCandrawathi #BrigadirJ #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/11/14534241/putusan-mati-ferdy-sambo-putri-candrawathi-dieksaminasi-8-akademisi-salah