Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dieksaminasi Para Akademisi

Sebanyak delapan akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.

Salah satu akademisi adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiariej yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Eksaminasi putusan (legal annotation) itu dilakukan untuk memberikan catatan secara detail sekaligus menguji isi putusan hakim maupun surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dari hasil eksaminasi, terdapat tujuh isu hukum terhadap putusan Ferdy Sambo.

Salah satunya menyebutkan, perbuatan Ferdy Sambo kurang tepat dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Menurut mereka dalam perkara Sambo, majelis hakim hanya memiliki satu keterangan saksi yakni Richard Eliezer.

Sementara, majelis eksaminator berpandangan putusan kurang tepat apabila hanya berdasar satu keterangan saksi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Dimitri Quiny

Video Jurnalis: DEW, TAL

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Shadows - Anno Domini Beats

#FerdySambo #PutriCandrawathi #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/06/11/14534241/putusan-mati-ferdy-sambo-putri-candrawathi-dieksaminasi-8-akademisi-salah

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com