Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Johnny G Plate di NTT Seluas 11,7 Hektar

8 Juni 2023, 17:17 WIB

Kejaksaan Agung RI telah menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate, Kamis (8/6/2023).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumendana mengatakan, tiga bidang tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.


Ketut mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS satelit BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#kejaksaanagungRI #johnnygplate #jernihkanharapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke