Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Johnny G Plate di NTT Seluas 11,7 Hektar

Kejaksaan Agung RI telah menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate, Kamis (8/6/2023).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumendana mengatakan, tiga bidang tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.


Ketut mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS satelit BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#kejaksaanagungRI #johnnygplate #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com