Kejaksaan Agung RI telah menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate, Kamis (8/6/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumendana mengatakan, tiga bidang tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Ketut mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS satelit BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#kejaksaanagungRI #johnnygplate #jernihkanharapan