Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT

8 Juni 2023, 13:10 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita tiga bidang aset tanah milik Menkominfo nonaktif Johnny G Plate seluas 11,7 hektar.

Penyitaan itu dilakukan usai Johnny ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL, NIS, Ardito Ramadhan

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Starcrasher

#JohnnyPlate #JernihkanHarapan #Korupsi

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke