Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita tiga bidang aset tanah milik Menkominfo nonaktif Johnny G Plate seluas 11,7 hektar.
Penyitaan itu dilakukan usai Johnny ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL, NIS, Ardito Ramadhan
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Starcrasher
#JohnnyPlate #JernihkanHarapan #Korupsi