Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita tiga bidang aset tanah milik Menkominfo nonaktif Johnny G Plate seluas 11,7 hektar.

Penyitaan itu dilakukan usai Johnny ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL, NIS, Ardito Ramadhan

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Starcrasher

#JohnnyPlate #JernihkanHarapan #Korupsi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com