Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (12/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang menjerat Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kelambagaan KPK Ali Fikri, pada Selasa (6/6/2023).
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator: Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Dica Septhian Herlambang
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
Artikel dapat dilihat di sini:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/06452861/lukas-enembe-jalani-sidang-perdana-kasus-suap-dan-gratifikasi-senin-12-juni
#JernihkanHarapan #LukasEnembe