Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2023).Â
Diketahui, dalam kasus dugaan pengurusan perkara di MA, Dadan diduga menjadi semacam calo. Ia disebut menerima aliran dana Rp 11,2 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka.Â
Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Dadan selama 20 hari pertama, yaitu pada 6-25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1, Jakarta Selatan.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.