KPK Akhirnya Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton Terkait Suap Hakim Agung
Kompas
Kompas.com - 06/06/2023, 23:36 WIB
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2023).
Diketahui, dalam kasus dugaan pengurusan perkara di MA, Dadan diduga menjadi semacam calo. Ia disebut menerima aliran dana Rp 11,2 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka.
Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Dadan selama 20 hari pertama, yaitu pada 6-25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1, Jakarta Selatan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2023).
Diketahui, dalam kasus dugaan pengurusan perkara di MA, Dadan diduga menjadi semacam calo. Ia disebut menerima aliran dana Rp 11,2 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka.
Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Dadan selama 20 hari pertama, yaitu pada 6-25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1, Jakarta Selatan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan