Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Akhirnya Tahan Eks Komisaris PT Wika Beton Terkait Suap Hakim Agung

Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2023). 


Diketahui, dalam kasus dugaan pengurusan perkara di MA, Dadan diduga menjadi semacam calo. Ia disebut menerima aliran dana Rp 11,2 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka. 


Untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan Dadan selama 20 hari pertama, yaitu pada 6-25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1, Jakarta Selatan. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau