Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy tak mengajukan keberatan atau ekspesi terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya tak mengajukan eksepsi dan meminta langsung pada proses pemeriksaan saksi.
“Kami tidak melakukan eksepsi,” ujar Andreas saat di persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2023).
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Selasa (13/6/2023).
Majelis Hakim meminta agar JPU menghadirkan terlebih dahulu saksi-saksi yang berkaitan, yakni keluarga korban, petugas keamanan dan orang tua teman David yang melihat David dianiaya oleh Mario.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan