Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mario Dandy Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan JPU di Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy tak mengajukan keberatan atau ekspesi terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya tak mengajukan eksepsi dan meminta langsung pada proses pemeriksaan saksi.


“Kami tidak melakukan eksepsi,” ujar Andreas saat di persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2023).


Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Selasa (13/6/2023).


Majelis Hakim meminta agar JPU menghadirkan terlebih dahulu saksi-saksi yang berkaitan, yakni keluarga korban, petugas keamanan dan orang tua teman David yang melihat David dianiaya oleh Mario.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau