Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan kepala negara mengampanyekan pihak selain dirinya dalam pemilu.
Namun dalam UU itu juga terdapat sejumlah batasan bagi Presiden untuk melakukan hal tersebut.
Batasan ditetapkan agar kepala negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang saat melakukan aktivitas politik praktis.
Aturan yang mengatur keikutsertaan Presiden dalam Pemilu, tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: What You Used To Be Mauro Somm
#UUPemilu #Jokowi #JernihkanHarapan
Baca artikel selengkapnya di:
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/14072721/uu-pemilu-bolehkan-presiden-kampanyekan-pihak-lain-ini-syaratnya