Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UU Pemilu Bolehkan Presiden Kampanyekan Pihak lain

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan kepala negara mengampanyekan pihak selain dirinya dalam pemilu.

Namun dalam UU itu juga terdapat sejumlah batasan bagi Presiden untuk melakukan hal tersebut.

Batasan ditetapkan agar kepala negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang saat melakukan aktivitas politik praktis.

Aturan yang mengatur keikutsertaan Presiden dalam Pemilu, tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: What You Used To Be Mauro Somm

#UUPemilu #Jokowi #JernihkanHarapan

Baca artikel selengkapnya di:

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/14072721/uu-pemilu-bolehkan-presiden-kampanyekan-pihak-lain-ini-syaratnya

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau