Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Bolehkan Presiden Kampanyekan Pihak lain

2 Juni 2023, 17:01 WIB

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan kepala negara mengampanyekan pihak selain dirinya dalam pemilu.

Namun dalam UU itu juga terdapat sejumlah batasan bagi Presiden untuk melakukan hal tersebut.

Batasan ditetapkan agar kepala negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang saat melakukan aktivitas politik praktis.

Aturan yang mengatur keikutsertaan Presiden dalam Pemilu, tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: What You Used To Be Mauro Somm

#UUPemilu #Jokowi #JernihkanHarapan

Baca artikel selengkapnya di:

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/14072721/uu-pemilu-bolehkan-presiden-kampanyekan-pihak-lain-ini-syaratnya

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke