Pada pidatonya 29 November 2028 silam, Jokowi menyetukan agar seluruh pihak mulai dari pemerintah, pengusaha, masyarakat dan organisasi untuk menjaga dan mengambil langkah-langkah konkret terkait perlindungan laut.
Namun, komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga ekosistem laut dipertanyakan sejumlah pihak setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Melalui PP tersebut, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur setelah dilarang sejak 2002.
Hal ini pun dinilau mengulang kembali perdebatan 20 tahun lalu terkait ekosistem laut yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan pasir laut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music:Lurking – Silent Partner
#LautIndonesia #PasirLaut #Jokowi #EksporPasirLaut#JernihkanHarapan