Ketua RT 011/ RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mempersilahkan para pemilik ruko di Pluit menggugat ke pengadilan apabila merasa tak bersalah atas pelanggaran yakni mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Hal ini termuat pada poin sembilan dalam surat terbuka yang dibuat Riang untuk para pemilik ruko.
Riang yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menekankan, penertiban bangunan ruko yang melanggar ini punya dasar hukum yang kuat.
Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan ruko dengan dasar surat rekomendasi (Rekomtex) yang dirilis Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis : Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#RiangPrasetya #RukoPulit #JernihkanHarapan
Â
Music: Mist - Odonis Odonis
Artikel terkait :
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/13042001/rt-riang-ke-pemilik-ruko-jika-belum-sadar-atas-kesalahannya-silakan-gugat