Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jika Tidak Terima, Ketua RT Riang Persilahkan Pemilik Ruko Gugat ke Pengadilan

Ketua RT 011/ RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mempersilahkan para pemilik ruko di Pluit menggugat ke pengadilan apabila merasa tak bersalah atas pelanggaran yakni mencaplok saluran air dan bahu jalan.

Hal ini termuat pada poin sembilan dalam surat terbuka yang dibuat Riang untuk para pemilik ruko.

Riang yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menekankan, penertiban bangunan ruko yang melanggar ini punya dasar hukum yang kuat.

Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan ruko dengan dasar surat rekomendasi (Rekomtex) yang dirilis Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

#RiangPrasetya  #RukoPulit  #JernihkanHarapan
 
Music: Mist - Odonis Odonis

Artikel terkait :
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/31/13042001/rt-riang-ke-pemilik-ruko-jika-belum-sadar-atas-kesalahannya-silakan-gugat

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com