Kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Diketahui, tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima Lukas dari beberapa pihak swasta. Kini, penahanan Lukas sudah berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, NIS, Syakirun Ni'am, Kontributor Papua Dhias Suwandi
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Criminal Elements - Global Genius
#LukasEnembe #JernihkanHarapan